Berikut adalah cuplikan wawancara imajiner dengan Raja Diraja kerajaan Raksasa Alengka, Rahwana.
Kabarnya Anda akan meniru kebijakan negara tetangga untuk memblokir situssitus tertentu sampai tuntas Mei nanti?
Wah,elo ini goblok banget. Masa meniru saja diributin.Meniru pan bagus.Ya ketimbang kita capek-capek menemukan cara baru? Peradaban manusia pan dibentuk dengan saling meniru.Berbaku-tiru.Maka itu proses perkembangan zaman lebih kenceng. Ndak semua harus mencari sendiri hal baru dan mulai dari nol.Tenggatnya juga aku tiru.Pemblokiran tuntas Mei nanti.
Nama undang-undangnya juga sama kok. Tapi tetep beda, cing. Kerajaan Alengka musti tetap punya karakter. Bedanya? Nama undang-undangnya bukan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kayak di tetangga, tapi Undang- Undang Elektronik dan Transaksi Informasi. Ah,ya sama saja… Beda. Di tetangga pan undang-undangnya disingkat ITE.
Di Alengka ETI.Kayak nama cewek ya? Asyik.Dan aku tidak sewenang- wenang bikin nama Undang-Undang ETI.Aku survei dulu rakyatku. Susah gak bilang ITE? 100 persen bilang susah.Pernah punya pacar namanya ITE? Aklamatif mereka bilang belum pernah.Kebanyakan bilang pernah pacarnya pakai nama ETI malah. Palu aku ketok, jadilah ETI nama undang-undang.
Dan bedanya dengan negara tetangga, kalau di tetangga itu pan yang bakal diblokir situs-situs porno? Nah di kerajaan gue ini yang bakal aku libas adalah situs-situs moral. Ini berbahaya buat kelangsungan kerajaan raksasa Alengka. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ETI, rakyatku yang sudah penat bekerja dan sekolah, harus diberi keleluasaan membuka situs-situs porno. Caranya?
Nah, kalau caranya tetep aku tiru negara tetangga itu. Kita pun pakai tiga level. Masyarakat. Software. Internet Service Provider atau ISP. Masyarakat akan kami didik,kami imbau untuk tak membuka situs-situs moral karena ini menyesatkan. Bikin orang jadi tak mencintai dunia. Jadi munafik. Bikin orang jadi lari dari persoalan sehari-hari karena sudah merasa tenteram dengan buaian-buaian moral. Soal level kedua. Software?
Ya, itu urusan pakar teknologi informasi kami, Doktor Roy Suryamegatruh dan Lukito Edianggada.Menteri Komunikasi dan Informatikaku… ehm…siapa itu? Bang Thoyyib… Yaaah, Bang Thoyyib. Si Abang sudah menyuruh kedua pakar itu bikin software penangkal situs-situs moral. Jadi youwartawan…tenang,man.(Rahwana lalu menelepon menkominfo-nya untuk mengingatkan tugasnya).
Oya, level yang ketiga adalah ISP atau warnet.Aku tegaskan mereka agar pengunjung warnet tak bisa masuk ke situs-situs moral. Level yang ketiga ini juga efektif? Hmm…Gak terlalu ya. Efektivitas ISP sama dengan negara tetangga. Cuma bisa menurunkan 15 sampai 20 persen pengguna situs-situs ndak bener itu. Situs-situs ndak bener? Maksudnya situs porno? Aduuuh,goblok lagi kamu!
Ya situs-situs moral itu. Situs porno… wuuaaah malah konstitusional di sini. Karena aku pengin rakyatku tidak munafik. Situs porno bikin rakyatku jujur. Mereka mengakui tabiat manusia apa adanya.You pan lihat sendiri, mana ada rakyatku terutama ibu-ibu yang cekikikan karena ketua MPR kami, Majelis Permusyawaratan Raksasa, kawin lagi padahal istrinya meninggal belum selama usia jagung? Tidak ada. Ndak ada! Tak satu pun! Tak seorang jua!
Malah mereka hormat pada ketua MPR kami. Karena apa? Karena situs porno membuat rakyatku jujur. Apa adanya. Mengakui adanya nafsu. Dan itu wajar.Lumrah di jagat empat kiblat yang tergelar ini! See…Pekan depan saya akan meresmikan seminar dan lokakarya pembuatan situs porno. Saya sudah undang ke Alengka ini pakar-pakar pembuat situs erotikcerita, detikhots, ceritaceritaseks, 17tahundotus, bungamawar… wah masih banyak lagi. Mereka tertarik datang. Gratis? Gratis! Malah mereka mau pindah kewarganegaraan sini… Hahaha…
Karena di negaranya mereka takut kena 6 tahun penjara atau denda 1 miliar. Dan persis dengan negara asalnya,untuk mulai masuk dengan fasilitas khusus internet ke sekolah- sekolah,mereka akan sanggup meningkatkan pengguna internet dari 25 juta orang menjadi 50 juta orang pada Mei mendatang. Cuma yang kami susupkan ke sekolah-sekolah bukan situs moral,tapi situs porno.
Ada perangkat perundangan yang lain, selain Undang-Undang ITE? ETI!!! Maaf,selain ETI? Lho? Ya sama saja dengan negara tetangga. Ada.Aku tiru.Namanya saja aku ganti. Bukan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi (APP),tapi Undang-Undang Moralgrafi dan Moralaksi (UU AMM).
”Porno itu kan dari porne, bahasa Yunani, artinya ’pelacur’.Ngapain aku ngatur pelacur? Mending aku ngatur orang-orang yang diem-diem maniak duit dan seks, tapi tampang dan bicaranya sok suci. Pasal 4 Ayat 1 UU APP kan bilang,”Mempertontonkan alat kelamin di muka umum” diancam pidana 1-5 tahun atau denda 50- 250 juta.Di pasal yang sama UU AMM,yang diancam segitu justru ”Mempertontonkan tampang dan bicara sok suci di muka umum”.
Tapi di semua undang-undang itu kami bikin adendum lho,bikin tambahan…Situs moral tertentu tetap kami izinkan, yaitu moral yang menekankan pentingnya memikirkan dan menyantuni fakir miskin dan anak yatim.Jadi moralnya konkret.Gak di awang-awang.Wah ini malah saya anjurkan.
Tapi situs-situs moral yang cuma buat nenang-nenangin batin diri-sendiri, nentrem- nentremin kalbu diri-sendiri…wah sudah pasti saya tolak. Apa betul ada agenda tersembunyi di balik pelarangan situs-situs moral ini? Perjelas! Tuan Rahwana memanfaatkan isu lain, situs moral, untuk mencegah masyarakat memasuki situs-situs yang bukan soal moral saja.
Karena dalam UU ETI Bab VII pasal 27, orang tak cuma dilarang bikin dan memasuki situs moral.Orang juga dilarang bikin dan memasuki situs yang dapat mencemarkan atau kritis terhadap government. (Rahwana berdiri. Mencabut kerisnya. Mau menikam saya, tapi kolom tulisan sudah keburu habis).
Link: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/kolom/kolom-sujiwo-tejo-rahwana-onsitus-porno.html